Cabuli 16 Siswa, Guru SD di Tangerang Selatan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Riyan Rizki Roshali
Guru sekolah dasar berinisial YP (54) ditangkap Polres Metro Tangerang Selatan setelah diduga melakukan pencabulan terhadap 16 siswa. (Foto/ilustrasi: Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang guru sekolah dasar berinisial YP (54) ditangkap Polres Metro Tangerang Selatan setelah diduga melakukan pencabulan terhadap 16 siswa.

Ironisnya, aksi bejat tersebut diduga berlangsung selama bertahun-tahu

Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel AKP Wira Graha Setiawan memastikan YP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Selasa malam (20/1/2026).

Kekerasan Seksual pada Anak

“Sudah jadi tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” ujar Wira kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Dalam kasus ini, YP dijerat Pasal 418 KUHP serta Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network