TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang guru sekolah dasar berinisial YP (54) ditangkap Polres Metro Tangerang Selatan setelah diduga melakukan pencabulan terhadap 16 siswa.
Ironisnya, aksi bejat tersebut diduga berlangsung selama bertahun-tahu
Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel AKP Wira Graha Setiawan memastikan YP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Selasa malam (20/1/2026).
Kekerasan Seksual pada Anak
“Sudah jadi tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” ujar Wira kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Dalam kasus ini, YP dijerat Pasal 418 KUHP serta Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Terjadi Dugaan Pencabulan
Hasil penyelidikan sementara mengungkap, dugaan pencabulan terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga Januari 2026 dan dilakukan di lingkungan sekolah.
Seluruh korban yang telah teridentifikasi diketahui merupakan anak laki-laki.
Polisi menegaskan, jumlah korban masih berpotensi bertambah. Aparat pun membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain yang belum melapor. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
