Kosmetik Hingga Obat Wajib Bersertifikasi Halal, Negara Turun Tangan Lindungi Hak Konsumen

Binti Mufarida
Kosmetik wajib sertifikasi halal, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah tak lagi memberi ruang abu-abu bagi produk obat dan kosmetik.

Mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk farmasi hingga kosmetik yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal.

Kebijakan tegas ini ditegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai bentuk nyata perlindungan hak konsumen.

Produk Legal dan Aman

Langkah tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mencakup makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk kimia, biologi, dan rekayasa genetik.

Pemerintah ingin memastikan masyarakat tak hanya mendapatkan produk yang legal, tetapi juga aman, bermutu, dan sesuai prinsip kehalalan.

“Ini bukan sekadar label halal, tetapi jaminan kualitas dan keamanan produk,” tegas Nasaruddin saat membuka Seminar Internasional di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dalam skema besar ini, BPOM memegang peran strategis mulai dari standardisasi bahan, pengujian keamanan, hingga digitalisasi perizinan agar sertifikasi halal berjalan lebih cepat dan transparan.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network