Kosmetik Hingga Obat Wajib Bersertifikasi Halal, Negara Turun Tangan Lindungi Hak Konsumen

Binti Mufarida
Kosmetik wajib sertifikasi halal, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. (Foto: Ist)

Sinergi Antar Lembaga Pemerintah

Sinergi dengan BPJPH, Kementerian Agama, dan Lembaga Pemeriksa Halal pun terus diperkuat.

Menariknya, negara juga menunjukkan keberpihakan pada UMKM.

Lewat program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dibiayai APBN, lebih dari 1,14 juta sertifikat halal berhasil diterbitkan sepanjang 2025. Total produk bersertifikat halal kini menembus 10,9 juta jenis.

Pesannya jelas: halal bukan pilihan, tapi standar baru perlindungan konsumen di Indonesia. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network