Tangkap Maling, Mahasiswa di Takengon Berujung Vonis: Kerja Sosial 150 Jam

iNews TV
Sandika, mahasiswa Aceh Tengah yang menangkap pencuri mesin kopi divonis hukuman kerja sosial 150 jam. (Foto: iNews TV)

Dinilai Melanggar Hukum

Vonis ini menuai perhatian publik karena kasus bermula dari upaya mahasiswa membantu warga menangkap pelaku kejahatan.

Namun, dalam prosesnya, tindakan mereka dinilai melanggar hukum.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.

Hakim memberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini kembali memantik perdebatan: sampai sejauh mana warga boleh bertindak saat melawan kejahatan? (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network