Mudik Lebaran 2022, Ini Syarat Naik Kereta Api

Feby Novalius
Mudik Lebaran 2022, Ini Syarat Naik Kereta Api Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api. (Foto: Okezone.com/KAI)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Calon pengguna kereta diimbau untuk memperhatikan kembali sejumlah persyaratan perjalanan KA sebelum melakukan pemesanan tiket pada masa angkutan Lebaran.

Mengutip keterangan KAI, Sabtu (9/3/2022), berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. 

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update