Jika tujuan pertama itu lebih pada upaya Rasulullah menghapus hegemoni pasar-pasar Yahudi, tujuan yang kedua adalah Rasulullah hendak memperhatikan kesejahteraan semua anggota masyarakatnya.
Sebagai buktinya, penghapusan pajak bagi Pasar Madinah misalnya. Demikian dilansir dari Buku Bisnis Ala Nabi karya Mustafa Kamal Rokan, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Rasulullah menghapus pajak di pasar saat itu dalam rangka memberi daya tarik tersendiri bagi pedagang serta mengurangi pengeluaran dan meningkatkan kesejahteraan.
Sedangkan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, lebih pada agar masyarakat dapat secara bebas berusaha, yakni menciptakan akses ekonomi yang lebih luas kepada masyarakat.
Tak hanya itu, di depan pasar, Rasulullah juga membuat papan pengumuman yang melarang praktik monopoli perdagangan.
Pada saat yang sama Rasulullah Saw. juga meminta seseorang untuk menghancurkan tanda monopolisasi dagang yang dibuat.
Regulasi pasar yang antimonopoli dan rekayasa persaingan usaha yang sehat menjadi tolok ukur empat khalifah setelah Rasulullah. Khulafa ar-rasyidin pun meneruskan cara-cara pengelolaan pasar yang sehat sebagaimana dicontohkan Rasulullah saat mengelola Pasar Madinah.
Menurut salah satu riwayat, para khalifah juga pernah merobohkan kios-kios bangunan permanen yang didirikan oleh orang-orang musyrik Madinah. Khalifah Ali bin Abi Thalib juga melakukan kebijakan yang sama dengan Umar atas dasar prinsip persamaan hak dan keluasan ekonomi.
Kebijakan pasar yang dilakukan Rasulullah dan para sahabat di atas adalah dalam rangka menciptakan keadilan ekonomi di pasar.(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait