Pemicu Aksi Nekat
Motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal setelah dimarahi korban saat hendak meminjam ponsel untuk bermain gitar.
Emosi yang memuncak disebut menjadi pemicu aksi nekat tersebut.
Polisi menyita barang bukti berupa palu, pisau, motor, dan ponsel.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
