Gegara Tak Dipinjamkan HP, Anak Tiri Bunuh Ibu di Curug Tangerang, Pelaku Ditangkap Polisi  

Puteranegara Batubara
Pelaku pembunuh ibu tiri di Curug, Tangerang ditangkap polisi. (Foto: Ist)

Pemicu Aksi Nekat

Motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal setelah dimarahi korban saat hendak meminjam ponsel untuk bermain gitar.

Emosi yang memuncak disebut menjadi pemicu aksi nekat tersebut.

Polisi menyita barang bukti berupa palu, pisau, motor, dan ponsel.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network