Menurut pengamatan Ray, proses reformasi di sektor keamanan ini berjalan dengan sangat positif selama kurang lebih dua puluh lima tahun.
Sebelum adanya revisi aturan pada tahun 2025, pelibatan militer dalam urusan non-pertahanan sangat dibatasi hanya untuk situasi darurat tertentu melalui skema Operasi Militer
Selain Perang, seperti penanganan terorisme atau bencana skala besar. Kepatuhan terhadap aturan ini bahkan sempat membawa TNI menjadi institusi dengan tingkat kepercayaan publik yang sangat tinggi karena profesionalismenya yang terjaga.
Namun, kondisi tersebut kini dianggap mengalami kemunduran setelah adanya revisi Undang-Undang TNI pada tahun 2025. Ray mengkritik perluasan tafsir mengenai keterlibatan militer yang kini memungkinkan mereka masuk ke berbagai sektor sipil, mulai dari urusan pangan, pertanian, hingga penanganan masalah kriminalitas harian seperti begal. Ia khawatir jika ruang-ruang sipil terus diisi oleh unsur militer, maka semangat profesionalisme yang selama ini diperjuangkan sejak masa reformasi akan perlahan menghilang.
Diskusi yang membahas masa depan demokrasi dan supremasi sipil ini juga dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari akademisi seperti Jaleswari Pramodhawardani dan Ubedilah Badrun, hingga para peneliti hukum dan perwakilan organisasi masyarakat sipil. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi para ahli untuk mengevaluasi kembali bagaimana tata kelola pertahanan negara seharusnya tetap selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
