Catat Tanggalnya! Ini Periode Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Yuwantoro Winduajie
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus denda sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Foto: Dok

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu masyarakat yang ingin kembali tertib pajak namun terkendala oleh tumpukan denda.

Selain meringankan beban finansial warga, pemutihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, merapikan administrasi data kendaraan, serta memaksimalkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital di Jakarta.

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, pemilik kendaraan cukup membayar nilai pokok pajaknya saja selama periode program berlangsung, dan sistem akan langsung menghapus denda keterlambatannya menjadi nol.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network