Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu masyarakat yang ingin kembali tertib pajak namun terkendala oleh tumpukan denda.
Selain meringankan beban finansial warga, pemutihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, merapikan administrasi data kendaraan, serta memaksimalkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital di Jakarta.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, pemilik kendaraan cukup membayar nilai pokok pajaknya saja selama periode program berlangsung, dan sistem akan langsung menghapus denda keterlambatannya menjadi nol.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
