TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Ada masalah dengan Tunjangan Hari Raya (THR)? Tak perlu panik sebab pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka posko pengaduan THR.
Masyarakat yang menemui kendala soal THR diminta melapor. Posko pengaduan ini dibuka di Gedung Disnaker lantai 2 yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang, dibuka sejak Rabu, 13 April 2022 - Jumat, 29 April 2022.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan, mengungkapkan posko ini merujuk dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Sejauh ini, kami pun telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja ke 8.000 perusahaan mikro dan makro yang ada di Kota Tangerang," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu kemarin.
Ujang mengatakan untuk perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait