Sedangkan untuk perusahaan yang yang mengalami keterlambatan pemberian THR, dapat dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar tepat waktu. Tentunya, hal ini juga turut melihat dari laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke Disnaker.
Sebagai informasi, pegawai di Kota Tangerang per April 2022 untuk pekerja laki-laki tercatat sebanyak 177.813 ribu jiwa. Sedangkan pekerja perempuan sebanyak 81.460 jiwa.
Ujang menuturkan bagi para pekerja di Kota Tangerang yang miliki keluhan terkait THR, dapat melakukan pengaduan hingga diskusi ke Kantor Disnaker.
Terkait prosedur pelayanan sendiri, Ujang menjelaskan nantinya akan menindaklanjuti proses tersebut setelah adanya penerimaan aduan, dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan yang bersangkutan.
"Kami ada 5 petugas yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan," paparnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan soal THR ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/disnaker-kota-tangerang-buka-posko-pengaduan-soal-thr.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait