Mabes Polri Tetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Perusahaan

Tim iNews Serpong
Kuasa Hukum PT Bososi Pratama, Zetriansyah. Foto: Ist

Berdasarkan legalitas tersebut, seluruh saham perusahaan kemudian dialihkan kepada PT ADG pada tahun 2024. Pihak perusahaan sempat menyayangkan adanya kendala dinamika hukum di daerah pada tahun 2025, namun pengalihan penanganan perkara ke Mabes Polri dinilai menjadi titik terang dalam meluruskan permasalahan kepemilikan ini secara objektif.

Saat ini, pihak perusahaan berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat mengikuti proses hukum yang berjalan dengan baik dan kooperatif demi kelancaran penyelesaian masalah. 

Di sisi lain, PT ADG selaku pemilik baru juga berharap agar kerugian akibat aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tersebut, yang diperkirakan mencapai jutaan ton sejak beberapa tahun lalu, dapat turut menjadi perhatian pihak berwajib untuk diselesaikan secara tuntas.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network