Pelanggaran Kode Etik Hakim
Dalam komitmennya, KY berjanji akan merespons cepat dan menyampaikan perkembangan analisis laporan ini secara terbuka. Proses analisis difokuskan pada dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa mengintervensi teknis yudisial atau ranah hukum putusan.
Adapun empat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S Abdullah (Ketua Majelis Hakim), serta Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman sebagai anggota.
Laporan ini dilayangkan di tengah rencana kubu Nadiem mengajukan memori banding pekan ini terkait vonis 10 tahun penjara.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, membeberkan bahwa poin utama pelaporan adalah dugaan manipulasi fakta persidangan oleh keempat hakim tersebut.
Menurutnya, banyak fakta krusial di persidangan yang justru dihilangkan atau diputarbalikkan dalam berkas putusan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
