KPK Respons Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Sebesar Rp1,8 Triliun

Jonathan Simanjuntak
Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang rawan dikorupsi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons polemik pengadaan kipas angin untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang nilainya mencapai Rp1,8 triliun.

Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan area yang sangat rawan dikorupsi.

"Jadi memang, pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (21/7/2026).

Tahap Awal Perencanaan

Budi menjelaskan, kerawanan tersebut tidak hanya tercermin dari sejumlah perkara yang pernah ditangani KPK, tetapi juga dari hasil kajian dan monitoring lembaga antirasuah.

Oleh karena itu, PBJ menjadi satu dari delapan fokus area perhatian utama KPK, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pusat.

"Artinya memang, sektor ini menjadi salah satu yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi," tutur Budi.

Pengondisian Pemenang Proyek

Menurutnya, potensi korupsi dapat muncul sejak tahap awal perencanaan, mulai dari penyusunan kebutuhan hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Tahapan tersebut kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk praktik mark-up harga maupun pengondisian pemenang proyek.

Praktik manipulasi ini kerap dilakukan melalui modus penunjukan langsung atau dengan memecah nilai proyek yang seharusnya besar menjadi beberapa bagian kecil agar dapat menghindari proses lelang transparan. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network