Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Dipakai meski Masa Aktif Berakhir, MK Sudah Ketok Palu

Felldy Aslya Utama
Mahkamah Konstitusi sudah ketuk palu, kuota internet dinyatakan tidak hangus. (Foto: Ist)

Perlindungan yang Wajar

Oleh karena itu, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam logika komersial penyelenggara, melainkan harus menjamin perlindungan yang wajar bagi konsumen.

Bentuk perlindungan tersebut tidak harus seragam, namun bisa diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover)
  • Paket tanpa rollover (non-rollover)
  • Inovasi layanan lainnya

Hakim menegaskan, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet—baik prabayar maupun pascabayar—tetapi kuotanya belum dimanfaatkan sepenuhnya, berhak mendapatkan perlindungan atas sisa kuota tersebut. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network