Status Jaksa dari Febrie Adriansyah Dicopot Sementara oleh Jaksa Agung

Felldy Aslya Utama
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Febrie Adriansyah (Foto: Ist)

Kekuatan Hukum Tetap

Anang menjelaskan, keputusan ini berlaku hingga proses hukum yang menjerat Febrie memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurutnya, langkah yang diambil Kejagung sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"(Pemberhentian sementara) sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Anang.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkapkan bahwa Tim 9 Kejagung telah mengusulkan pemberhentian sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network