Status Jaksa dari Febrie Adriansyah Dicopot Sementara oleh Jaksa Agung

Felldy Aslya Utama
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Febrie Adriansyah (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari status jaksa.

Sebelumnya, Febrie juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) usai terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Usulan pemberhentian sementara ini sebelumnya dilayangkan oleh Ketua Tim 9 Kejagung sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Kabar Pemberhentian Sementara 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kabar pemberhentian sementara tersebut.

"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara. Jaksa Agung yang memberhentikan," kata Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Kekuatan Hukum Tetap

Anang menjelaskan, keputusan ini berlaku hingga proses hukum yang menjerat Febrie memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurutnya, langkah yang diambil Kejagung sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"(Pemberhentian sementara) sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Anang.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkapkan bahwa Tim 9 Kejagung telah mengusulkan pemberhentian sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network