JAKARTA, iNewsSerpong.id - Setelah perjuangan hukum yang panjang, keluarga almarhum Letjen TNI (Purn) Kemal Idris akhirnya kembali mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah mereka.
Sertifikat tanah dan bangunan seluas 1.061 meter persegi tersebut diserahkan secara resmi oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Agustus 2026.
Penyerahan ini dilakukan menyusul terbitnya surat penetapan eksekusi dari Ketua PN Jakarta Selatan, Agus Akhyudi. Kuasa hukum ahli waris, Yayan Riyanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua PN Jaksel beserta jajaran majelis hakim dari tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga Mahkamah Agung yang mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap.
Sengketa ini bermula pada tahun 2017 saat dua anak almarhum Kemal Idris, Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati, berencana menjual rumah tersebut.
Namun, sertifikat yang sempat dititipkan di kantor notaris untuk pengecekan justru disalahgunakan dan dialihkan tanpa persetujuan keluarga.
Setelah melalui serangkaian proses gugatan perdata hingga tingkat kasasi, pengadilan konsisten menguatkan hak ahli waris, hingga akhirnya eksekusi penarikan dokumen berhasil dilaksanakan dan keadilan bagi keluarga resmi ditegakkan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
