KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi, Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: iNews.id)

Pengisian Kuota Haji Khusus

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI.

Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

JPU mendakwa mereka mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 yang disebut tidak sesuai mekanisme masa tunggu.

Yaqut juga diduga memperoleh keuntungan sebesar 271.500 dolar AS, sementara 313 PIHK diduga diperkaya Rp478,17 miliar. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network