JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2027. Jumlah tersebut terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan, penetapan cuti bersama mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan, termasuk mudik Lebaran dan perayaan hari besar lainnya.
"Jadi ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," kata Pratikno dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Berikut rincian 18 hari libur nasional 2027:
- 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 H
- 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret: Hari Suci Nyepi
- 10-11 Maret: Idul Fitri 1448 H
- 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei: Idul Adha 1448 H
- 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: Tahun Baru Islam 1449 H
- 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
