Untuk Pekerja Swasta
Sementara itu, 8 hari cuti bersama 2027 ditetapkan pada 5 Februari, 9, 12, dan 15 Maret, 25 Maret, 18 dan 19 Mei, serta 24 Desember.
Pratikno menegaskan, cuti bersama berlaku bagi ASN.
Untuk pekerja swasta, pelaksanaannya bersifat fakultatif atau dapat diterapkan sesuai kebijakan perusahaan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
