Ini Rincian Tanggalnya, Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur di 2027

Danandaya Arya Putra
Sepanjang 2027 terdapat 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama. (Foto: Ist)

Untuk Pekerja Swasta

Sementara itu, 8 hari cuti bersama 2027 ditetapkan pada 5 Februari, 9, 12, dan 15 Maret, 25 Maret, 18 dan 19 Mei, serta 24 Desember.

Pratikno menegaskan, cuti bersama berlaku bagi ASN.

Untuk pekerja swasta, pelaksanaannya bersifat fakultatif atau dapat diterapkan sesuai kebijakan perusahaan. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network