JAKARTA, iNewsSerpong.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mangkir bayar Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2022 awal Mei mendatang.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada awak media saat doorstop di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (19/4/2022).
"Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR itu akan diberikan sanksi sesuai aturan dari Menteri Tenaga Kerja, tentu semua ada reward serta punishment bagi yang melanggar," ujar Riza Patria.
Ia juga menghimbau masyarakat yang melaksanakan open house saat Idul Fitri agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Riza menegaskan untuk pejabat publik tidak diperbolehkan menggelar open house.
"Sekalipun di waktu lebaran kita berkunjung ke rumah keluarga atau saudara di kampung, kami pejabat-pejabat tidak diperkenankan open house. Tapi bagi keluarga yang melakukan open house harap tetap memperhatikan protokol kesehatan," ungkap Riza Patria.
Sanksi tegas juga dikatakan Riza Patria akan diberikan bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menggunakan mobil dinas untuk mudik dan tidak masuk bekerja saat cuti bersama yang ditetapkan pemerintah telah berakhir.
"Terkait dengan aturan dari Kemenpan-RB, ASN tidak diperkenankan membawa mobil dinas untuk mudik. Tentunya yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan. Nanti dicek lagi ya. Peraturannya. Termasuk mereka ASN yang masuk terlambat akan kita berikan sanksi juga," tegas Ahmad Riza Patria.
Sebagaimana diketahui dalam berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Bagi pengusaha terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
Berikut Kutipan dari PP Nomor 36 Tahun 2022:
Pasal 9
(1) Tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.
(2) Tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan hari raya keagamaan dan tata cara pembayarannya diatur dengan Peraturan Menteri.
Sanksi Administratif
Pasal 79
(1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 53 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
d. pembekuan kegiatan usaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bertahap.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.
(4) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dan/atau dalam waktu tertentu;
b. penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
(5) Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
(6) Pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di Perusahaan dalam waktu tertentu. (*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait