Aneh, Pembalut Kena PPN 11 Persen Padahal Bukan Barang Mewah

iNews
Produk sanitasi menstruasi termasuk pembalut dikenakan pajak 11%. (Foto: Ist)    

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk sanitasi menstruasi, termasuk pembalut, menuai sorotan publik.

Pasalnya, pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang harus dipenuhi setiap bulan.

Produk ini bukan barang mewah atau kebutuhan berdasarkan keinginan, melainkan perlengkapan penting untuk menjaga kesehatan dan kebersihan selama menstruasi.

Produk Kebutuhan Rutin

Penggunaan pembalut juga tidak bisa dihindari oleh perempuan yang mengalami siklus menstruasi. Karena itu, pengeluaran untuk membeli produk tersebut menjadi kebutuhan rutin yang harus dialokasikan setiap bulan.

Bahkan, dalam kondisi darurat seperti bencana alam, pembalut termasuk perlengkapan esensial yang perlu disediakan dalam tas siaga bencana atau dignity kit. Hal ini menunjukkan pentingnya produk sanitasi menstruasi bagi perempuan.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network