Aneh, Pembalut Kena PPN 11 Persen Padahal Bukan Barang Mewah

iNews
Produk sanitasi menstruasi termasuk pembalut dikenakan pajak 11%. (Foto: Ist)    

Berkaitan Langsung Kesehatan

Sejumlah warga pun mempertanyakan kebijakan pengenaan PPN terhadap pembalut. Mereka menilai kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan perempuan semestinya mendapat perhatian khusus dalam kebijakan perpajakan.

Di satu sisi, pajak merupakan sumber penting penerimaan negara. Namun, penerapannya dinilai perlu mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok.

Polemik PPN pembalut ini pun kembali memunculkan pertanyaan mengenai keberpihakan kebijakan fiskal terhadap perempuan. Terlebih, kebutuhan tersebut bersifat rutin dan tidak dapat dihindari. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network