Adapun syarat wajib zakat antara lain:
1. Islam. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad yakni: "Ini kewajiban zakat yang ditetapkan oleh Rasulullah kepada umat Islam dan yang Allah perintahkan kepada Rasul-Nya." (HR. Bukhari dari Anas bin Malik)
2. Harta dimiliki dengan sempurna.
3. Kepemilikan harta tersebut sudah mencapai nisabnya. Nisab adalah jumlah minimal harta yang dimiliki seorang wajib zakat. Jika hartanya sudah mencapai nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat.
4. Hartanya harus didapatkan dengan cara halal.
5. Hartanya harus berkembang dan memiliki potensi untuk berkembang.
6. Sudah tercukupi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan.
7. Bebas dari utang.
8. Kepemilikan harta mencapai hitungan satu tahun. Jika harta tersebut belum dimiliki selama satu tahun, maka ia tidak wajib dizakati. Wallahu A'lam. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 21 April 2022 - 04:01 WIB oleh SINDOnews dengan judul "Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://kalam.sindonews.com/read/749301/69/macam-macam-zakat-selain-zakat-fitrah-1650481451
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait