PT Rifan Financindo Berjangka Dilaporkan Ke Polda Sumut, Diduga Rugikan Nasabah Rp2,1 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar
Rugikan Rp2,1 Miliar, Rifan Financindo Berjangka Dilaporkan ke Polda Sumut (Dok.MNC)

Rinto menyatakan, mereka melaporkan Rifan Financindo Berjangka dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan, pasal pada undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian pasal pada undang-undang perlindungan konsumen.

"Pada kasus ini klien kita melaporkan pihak-pihak terkait di manajemen PT Rifan Financindo Berjangka yang ada di Medan. Masing-masing SK, MSS, WGR dan JMM. Laporannya sudah diterima dengan nomor LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022," sebut Rinto.

Rinto meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini, apalagi ada korban lainnya merugi hingga Rp 240 juta namun belum melapor.

Rinto menjelaskan PT Rifan Financindo Berjangka dibekukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Pembekuan ini, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022. Namun, meski dibekukan mereka tetap beroperasi.

"Terlapor kantornya di JW Marriott dan saat ini posisi mereka sedang dibekukan. Tetapi menurut pengamatan kami walaupun dibekukan di bulan maret-april ini aktivitas tetap berjalan," pungkasnya.

Editor : A.R Bacho

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network