TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Tiga orang dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Hal itu berdasarkan penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga tersangka itu terdiri dari satu pejabat di Dinas Pemprov Banten dan dua pihak swasta. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ardius Prihantono (AP); serta dua pihak swasta, Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Dari berbagai sumber informasi maupun data kemudian ditemukanlah adanya bukti permulaan yang cukup.
"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya
Penetapan tersangka terhadap ketiganya sebenarnya sudah cukup lama, atau tepatnya sejak Agustus 2021. Namun demikian, KPK baru mengumumkan secara resmi nama-nama para tersangka tersebut pada hari ini. Hal itu dilakukan sejalan dengan adanya proses penahanan.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait