Niat Puasa Syawal 6 Hari, Arab, Latin, Arti beserta Dalil, Hukum, Keutamaan

Kastolani
Puasa Syawal memiliki banyak keutamaan bagi yang menjalankannya. (Foto: Freepik)

Dalil Puasa Syawal

Pasa Syawal menurut jumhur ulama, selain madzhab al-Malikiyah, menyandarkan pendapat mereka bahwa puasa 6 hari syawal itu dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahih-nya.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Ayyub al-Anshariy, bahwa Nabi SAW bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh” (HR Muslim, Kitab al-Shiyam, Bab Kesunahan puasa 6 hari syawal)

Dalam hadits sahabat Abu Ayyub al-Anshariy ini ada pahala yang dijanjikan oleh Allah swt kepada muslim tapi tanpa ada ancaman untuk mereka yang tidak mengerjakan.

Artinya ini adalah anjuran, yang berarti sebuah kesunnahan. Dan bukan sebuah kewajiban karena tidak ada ancaman dalam meninggalkannya. Sebagian orang meragukan hadis berpuasa enam hari di bulan Syawal, akan tetapi keraguan itu terbantahkan oleh bukti-bukti periwayatan hadis.

Perhatikan ungkapan Syekh Abdullah bin Abdul al-Bassam berikut. “Hadis berpuasa enam hari di bulan Syawal merupakan hadis yang shahih, hadis ini memiliki periwayatan lain di luar hadis Muslim.

Selain hadis Muslim yang meriwayatkan hadis berpuasa enam hari di bulan Syawal antara lain; Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi.”

Hukum Puasa Syawal

Jumhur ulama yakni mazhab Syafi'i, Hanbali dan Hanafi menyatakan hukum berpuasa enam hari di bulan Syawal adalah sunnah.

Sedangkan Mazhab Maliki menghukumi makruh. Ustaz Ahmad Zarkasih LC dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum puasa Syawal.

Hal ini merupakan sesuatu yang wajar dan sudah lama terjadi sejak 13 abad lalu. "Kalau nanti ada yang mengatakan bahwa puasa 6 hari syawal itu bukanlah sebuah kesunahan, dan malah hukumnya itu makruh, tidak perlu kaget dan tidak usah marah.

Pendapat seperti itu bukan sesuatu yang baru, bukan juga pendapat yang baru lahir kemarin sore. Justru pendapat tersebut sudah ada sejak 13 abad tahun lalu," kata Ustaz Ahmad Zarkasih.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network