Uniknya Pernikahan Suku Baduy Yang Hanya Boleh Menikah Sekali Seumur Hidup

Ajeng Wirachmi
Ilustrasi Suku Baduy

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Uniknya pernikahan suku Baduy atau badui menjadi momen yang sayang untuk dilewatkan Masyarakat asli Banten ini disebut juga urang/orang Kanekes.

Meskipun tinggal di wilayah yang modern dan familiar dengan majunya teknologi, masyarakat suku Baduy lebih memilih untuk menetap di pedalaman dan menjalankan kehidupan yang sangat tradisional. Terutama, suku Baduy Dalam yang tidak menerima modernisasi atau pembangunan dari luar wilayah tinggalnya. 

Melansir dari Jurnal Ilmu Hukum Kanun yang bertajuk 'Perbandingan Prosedur Perkawinan Adat Baduy dengan Kompilasi Hukum Islam', masyarakat Baduy sejatinya terbagi atas 3 golongan, yakni Baduy Tangtu atau Dalam, Baduy Panamping atau Luar, dan Baduy Dangka yang merupakan pecahan dari Baduy Panamping.

Sebenarnya, masyarakat Baduy tak terlalu menyukai sebutan ‘urang Baduy’ atau orang Baduy yang lazim diutarakan masyarakat luar. Mereka lebih senang disebut urang Kanekes atau urang Rawayan. 

Uniknya Pernikahan Suku Baduy

Hidup sangat jauh dari ingar-bingar modernisasi membuat suku Baduy menjadi cukup terasingkan dan sangat tradisional. Dahulu, orang Baduy dilarang menikahi orang yang bukan berasal dari suku Baduy.

Namun seiring berjalanya waktu, kewajiban tersebut pudar. Sebab, masyarakat sadar bahwa perubahan seperti itu akan tetap terjadi, meskipun aturan adat sudah jelas melarang. Kini, sudah banyak orang Baduy Panamping yang menikahi orang Baduy dari golongan lain, atau bahkan bukan orang Baduy. 

Bicara soal pernikahan, uniknya pernikahan suku Baduy adalah seorang anak harus menerima calon pasangan yang sudah ditentukan orang tua. Anak tidak boleh menentukan sendiri calon pendamping hidupnya.

Sebab, mereka percaya bahwa jodoh merupakan takdir dari leluhur. Usia calon pengantinnya pun masih sangat muda, yaitu 14 sampai 17 tahun bagi laki-laki dan 13 atau 14 tahun bagi perempuan. 

Dalam Jurnal Bimbingan Konseling dan Keluarga dengan tajuk 'Sistem Hukum Perkawinan Masyarakat Adat Baduy Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Provinsi Banten', dijelaskan bahwa tata cara perkawinan dari mulai peminangan sampai membina rumah tangga diatur dalam ketentuan adat Baduy yang mengikat.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network