JAKARTA, iNewsSerpong.id - Lurah Rengas, Tangerang Selatan (Tangsel), Agus Salim salah seorang yang bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Keterangan Agus Salim dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Ardius Prihantono (AP).
Belum diketahui dengan pasti apa yang bakal didalami penyidik terhadap Agus Salim. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (30/5/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. Mereka yakni mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta yaitu Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).
Ketiganya diduga kongkalikong terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar tersebut berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian keuangan negara tersebut terjadi akibat adanya kesepakatan jahat antara ketiganya untuk menaikkan harga tanah yang akan dibeli oleh pemerintah daerah guna pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Ketiganya diduga telah bersepakat untuk menetapkan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel senilai Rp 17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat hanya menerima Rp 7,3 miliar. Di mana, terdapat selisih pembayaran lahan Rp10,5 miliar.
Diduga, selisih uang Rp10,5 miliar itu dibancak menjadi dua untuk Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Dalam hal ini, Agus Kartono mendapatkan Rp9 miliar, sedangkan Farid Nurdiansyah menerima sejumlah sekitar Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa Lurah Rengas Sebagai Saksi ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kasus-korupsi-lahan-smkn-7-tangsel-kpk-periksa-lurah-rengas-sebagai-saksi/.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait