Nantinya, penyelesaian transaksi penjualan saham ini akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Bank of Thailand dan seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam CSPA telah dipenuhi.
Di samping itu, diperlukan pula persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terkait dengan KVF dan KBank, persetujuan pemegang saham Bank Maspion, dan pernyataan pendaftaran efektif OJK Pasar Modal terkait rights issue perseroan.
Manajemen Bank Maspion menjelaskan, transaksi ini diharapkan bisa memperluas akses kepada layanan jasa perbankan oleh perseroan kepada investor-investor Thailand yang telah melaksanakan investasinya di Indonesia.
“Terutama investasi-investasi yang dilakukan di lokasi yang sama dengan lokasi kantor pusat dan jaringan kantor cabang perseroan yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja perseroan,” jelas Direktur BMAS Iis Herijati dan Direktur BMAS Endah Winarni dalam keterangan tertulis di BEI, dikutip IDXChannel, Senin (30/5/2022).
BNP Paribas merupakan satu-satunya penasihat keuangan untuk PT Alim Investindo (Maspion Group) terkait jual beli atas saham perseroan kepada KVF.(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait