TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Telah ditetapkan seorang tersangka baru berinisial AD dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang.
AD merupakan direktur PT Delta Elok Lestari, perusahaan yang dipercaya sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan tersebut pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang tahun anggaran 2017.
“Kapasitasnya sebagai Direktur PT Delta Elok Lestari yang dalam perkara ini ditunjuk sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda kepada wartawan, Selasa kemarin.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 01 Juni 2022 - 00:06 WIB oleh Nandha Aprilianti dengan judul "Kejari Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait