Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak Atau Kena Denda 200 Persen

Faorick Pakpahan
Pengusaha diminta segera memanfaatkan program pengampuan pajak. Foto/Dok

"Pemerintah sudah tiga kali kasih pengampunan pajak. Ada sunset policy, tax amnesty, dan sekarang dikasih lagi PPS. Para pengusaha harus bantu untuk nge-blast bahwa PPS ini adalah kesempatan membantu negara," tutur Topan.

Topan menyebut, saat ini PIIB berkomitmen dalam pelaporan pajak dan memanfaatkan PPS. Dengan total keanggotaan mencapai 200 pengusaha lintas internasional, PIIB bersama dengan HIPMI akan berusaha untuk membantu sosialiasi dan edukasi PPS kepada para pengusaha muda.

"Ini tinggal 28 hari. Masih harus kerja cepat untuk ikut PPS," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 03 Juni 2022 - 06:05 WIB oleh Faorick Pakpahan dengan judul "Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen | Halaman 2". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://ekbis.sindonews.com/read/787033/33/tinggal-28-hari-ikuti-pengampunan-pajak-atau-kena-denda-200-persen-1654211200/10

Pengusaha diminta segera memanfaatkan program pengampuan pajak. Foto/Dok

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 03 Juni 2022 - 06:05 WIB oleh Faorick Pakpahan dengan judul "Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://ekbis.sindonews.com/read/787033/33/tinggal-28-hari-ikuti-pengampunan-pajak-atau-kena-denda-200-persen-1654211200/

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network