Hal ini sejalan dengan hadis yang melarang menikahi seorang perempuan selain karena faktor agamanya. Hukum Tunangan dalam Islam Firman Arifandi dalam bukunya Serial Hadits 3: Melamar dan Melihat Calon Pasangan menjelaskan, dalam syariat Islam, hukum tunangan atau khitbah merupakan sesuatu yang mubah menurut jumhur ulama dan tidak sampai menjadi wajib. Sebagaimana dalam al Quran, Surat Al Baqarah ayat 235.
Allah SWT berfirman:
وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Artinya: "dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu,] dengan sindiran, atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(Al Baqarah ; 235).
Mazhab Asy-Syafi’iyah memandang bahwa hukum khitbah adalah sunnah atau mustahab, dengan alasan bahwa sebelum menikahi secara sah Aisyah dan Hafshah radhiyallahuanhuma, Rasulullah SAW mengkhitbah mereka terlebih dahulu.
Namun, secara garis besar, khitbah atau tunangan diperbolehkan oleh agama karena dengannya telah terjadi muqaddimah dari seorang lelaki untuk menempuh jalur yang lebih serius yakni pernikahan pada waktu yang akan disepakati nantinya. Meskipun demikian, sebuah pernikahan tidak disyaratkan harus selalu melewati khitbah.
Maka bila sebuah akad nikah terjadi tanpa didahului dengan khitbah, hukumnya tentu tetap sah menurut jumhur ulama. Hadis tentang kebolehannya tunangan Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika ia mampu untuk melihat sesuatu yang memotivasinya untuk menikahinya hendaknya ia melakukannya." Jabir berkata; kemudian aku meminang seorang gadis dan aku bersembunyi untuk melihatnya hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku pun menikahinya. (HR. Abu Daud).
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
