Logo Network
Network

Lampu Rotator, Strobo, Sirine Bukan Aksesoris Biasa, Warga Sipil Dilarang Gunakan

Jiehan Putri Azzahra
.
Jum'at, 26 November 2021 | 06:00 WIB

SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Masih banyak dijumpai pemilik kendaraan bermotor  yang notabene warga sipil menggunakan lampu rotator, strobo, hingga sirine. Begitupula pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dimodifikasi sedemikian rupa.

Secara aturan, aksesori seperti  lampu rotator, strobo, hingga sirine, hanya boleh digunakan oleh instansi terkait seperti polisi, ambulance, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya. Jadi, warga sipil dilarang menggunakan aksesoris tersebut.

Sehubungan itu, Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan himbauan kepada toko sparepart/aksesoris kendaraan terkait pemasangan lampu rotator, strobo, dan sirine.

Himbaun yang dipublikasi di instagram @satlantaspolrestangsel, juga meningatkan kepada para pedagang  untuk tidak  memodifikasi pemasangan maupun pembuatan TNKB yang bukan peruntukannya.

Adapun payung hukum yang mengaturnya berangkat dari Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Kendaraan apa saja yang mendapatkan hak utama ? Berikut daftarnya :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu, pada Pasal ke 135 Ayat 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Selanjutnya,  peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo, diatur dalam  Pasal 59, Ayat 5 masih di UULLAJ sebagai berikut :

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor

petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Jadi, semuanya telah diatur dalam UU tidak sembarang menggunakan aksesoris seperti  lampu rotator, strobo, hingga sirine, yang seringkali dijumpai di jalanan. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News

Bagikan Artikel Ini