get app
inews
Aa Read Next : Tawarkan Pembuatan SIM hingga Ijazah Palsu di Media Sosial, 2 Pria di Setiabudi Ditangkap Polisi 

Polisi Grebek Pabrik Minyak Goreng Kemasan Ilegal Di Tangerang, Sita Ribuan Botol  

Senin, 27 Juni 2022 | 16:08 WIB
header img
Polres Tangerang Kota mengungkap tindak pidana pengemasan minyak goreng curah dalam botol kemasan tak berizin di Jalan Rasuna Said Nomor 29, Pinang, Kota Tangerang.Foto/MPI/Nandha Aprilianti

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Polres Tangerang Kota mengungkap tindak pidana pengemasan minyak goreng curah dalam botol kemasan yang disertai penempelan label merek tak berizin di Jalan Rasuna Said Nomor 29, Pinang, Kota Tangerang. Ribuan botol kemasan minyak goreng curah ini disita petugas sebagai barang bukti.

Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga sekitar akan aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut tangki minyak. Dari informasi tersebut, kepolisian bersama Tim Satgas Pangan Kota Tangerang, melakukan penyelidikan ke lokasi.

Termasuk melakukan patroli siber di beberapa media sosial. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan menemukan kegiatan pengemasan minyak goreng curah yang dimasukkan ke dalam kemasan botol berukuran 1 liter, 2 liter, maupun dalam jeriken.

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut