Terkait dengan pencabutan izin ACT, Faozan menegaskan hal itu merupakan tindakan preventif dan represif dilakukan Kemensos.
Tujuannya untuk menimbulkan kesadaran bersama, sebagai sebuah organisasi pengumpul barang dan uang harus mengikuti regulasi yang ada. Menurutnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 12 Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menegaskan Kemensos berwenang mencabut dan membatalkan izin lembaga amal filantropi yang meresahkan dan menimbulkan masalah bagi masyarakat.
"Tindakan pencabutan izin pengumpalan barang dan uang yang dilakukan oleh ACT itu bagian dari pengawasan yang bersifat represif," tutur Faozan.
Terungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan dana donasi publik kepala lembaga amal filantropi Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) mengusik rasa keadilan masyarakat. Terlebih, penggunaan dan penyaluran dana yang dihimpun ACT diduga memberikan keuntungan pribadi kepada para pengurusnya dan disalurkan pada kegiatan yang dilarang undang-undang. (*)
Editor : Syahrir Rasyid