get app
inews
Aa Text
Read Next : Buat Pelaku UMKM, ini Syarat dan Cara Membuat QRIS BCA

Begini Format Baru NIK Resmi Jadi NPWP

Kamis, 21 Juli 2022 | 21:03 WIB
header img
Penyatuan integrasi satu data mulai berlaku 14 Juli 2022. FOTO/Istimewa

Terkait ketentuan teknis prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan. Sementara untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK adalah penduduk warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Selanjutnya bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit dan bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut