JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah kembali memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir Desember 2022. Perpanjangan insentif ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.
“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam rilisnya, dikutip Senin (25/7/2022).
Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.
“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” jelas Neil.
Editor : A.R Bacho