JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Pertimbangannya menjaga daya beli masyarakat saat ini.
Seperti diketahui, Pertamax adalah jenis bahan bakar umum (JBU) yang tidak disubsidi oleh pemerintah, di mana harganya mengikuti mekanisme pasar.
Daya beli masyarakat menjadi alasan kuat pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM RON 92 tersebut.
"Nah, Pertamax itu kan sebetulnya gak masuk di dalam yang diatur ya. Tapi saat ini kita memang memahami daya beli ya, untuk sementara ini memang masih dipertahankan. Tapi kita lihat lah perkembangannya," kata Arifin di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa harga BBM di Indonesia jauh lebih murah dibandingkan negara lain. Baik Pertalite maupun Pertamax saat ini dijual jauh di bawah harga keekonomian.
"Pertalite (RON 90) saja dijual Rp7.650, Pertamax (RON 92) kita jual Rp12.500. Makanya, kita perlu mengingatkan ke masyarakat agar menggunakan BBM seefisien mungkin. Ini berdampak pada (membengkaknya) alokasi subsidi," kata Arifin.
Editor : A.R Bacho