JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tanggapi santai permohonan banding Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang memecatnya.
Hasil sidang KKEP memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian.
“Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) punya hak untuk ajukan banding dan semua itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," ujar Listyo Sigit Prabowo usai acara Kirab Merah Putih di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Kapolri : Biarkan Proses Berjalan
Kendati demikian, Sigit tidak bisa memastikan apa hasilnya. Dirinya menyerahkan kepada proses yang berjalan. "Ya kita lihat saja," pungkas Listyo Sigit Prabowo.
Editor : Syahrir Rasyid