Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2, penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ferdy Sambo Hadapi Sidang Banding Pemecatan Hari Ini, Dipimpin Jenderal Bintang 3 ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/ferdy-sambo-hadapi-sidang-banding-pemecatan-hari-ini-dipimpin-jenderal-bintang-3/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid