Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
Menurut Zulpan, KDRT yang dialami Lesti disebabkan percekcokan dengan Billar setelah dia memergoki sang suami selingkuh. Lesti kemudian meminta untuk diantarkan pulang ke rumah kedua orang tuanya. Billar, disebut Zulpan tak terima dengan tuduhan perselingkuhan itu hingga membuatnya emosi dan mencekik leher Lesti berulang kali.
"Berawal dari korban (Lesti Kejora) dan terlapor (Rizky Billar) yang merupakan suami-istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," ungkap Zulpan kepada awak media pada Kamis, 29 September 2022.“Pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, terlapor emosi dan berusaha mendorong korban serta membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban, sehingga korban terjatuh ke lantai, dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," tutup Zulpan.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid