get app
inews
Aa Text
Read Next : Bergerak Signifikan, BEI Cermati Lima Saham Ini

Ajaib Sekuritas Kena Semprit BEI, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:12 WIB
header img
Kena Tegur BEI, Ini Penjelasan Ajaib Sekuritas (FOTO: Dok/MNC Media)

 

JAKARTA,iNewsSerpong.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia (XC). Perusahaan tersebut belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman fasilitas pesanan langsung dan automated ordering, pedoman tata kelola informasi operasional brokerage office system (BOFIS) anggota bursa efek.

Selain itu, PT Ajaib Sekuritas Asia (XC) juga belum sepenuhnya menerapkan pedoman penilaian kelayakan implementasi BOFIS anggota bursa, serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.

Menanggapi teguran tersebut,  Ajaib Sekuritas Asia menyatakan bahwa pihaknya sebagai salah satu stock brokerage terbesar d Indonesia, telah menjalankan komunikasi dengan regulator dan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

''Ajaib secara aktif menerapkan dan memperbarui berbagai fitur keamanan agar pengguna dapat terus bertransaksi secara aman dan nyaman'' jelas PT Ajaib Sekuritas Asia (XC) melalui pernyataan resmi yang dikutip oleh MPI, Kamis 27/10/22.

Selain itu, PT Ajaib Sekuritas Asia turut menjelaskan bahwa segala bentuk pembaharuan fitur merupakan wujud komitmen Ajaib Sekuritas untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna.

Untuk informasi, selain memberikan teguran secara tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia, BEI juga memberikan teguran kepada Stockbit Sekuritas Digital (XL).

"Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan Sanksi Teguran Tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia (Perusahaan) dan PT Stockbit Sekuritas Digital (Perusahaan)," tulis Direktur BEI Irvan Susandy dan Direktur BEI Kristian S. Manullang. 

Adapun demikian, sanksi teguran tertulis  tersebut menyambangi Ajaib dan Stockbit Sekuritas bukan tanpa dasar karena sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan BEI.(*) 

 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut