SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Setiap lima tahun pelat mobil dan sepeda motor, bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. Fungsi utama dari pelat nomor adalah identitas kendaraan sepeda motor atau mobil.
Perlu diganti bukanlah angka dan huruf di dalamnya, melainkan papan pelat kendaraan karena memang sudah habis masa berlakunya.
Berikut syarat, prosedur dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti pelat nomor:
1. Syarat Dokumen
Berkas yang harus dibawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kendaraan yang akan diganti pelatnya.
Pastikan nama di dalam KTP dan nama yang ada di STNK sama agar tidak ada kecurigaan di dalam proses pergantian.
2. Prosedur Ganti Pelat Nomor
Pertama, pergi ke Samsat yang sesuai dengan domisili tempat tinggal.
Kedua, Serahkan seluruh berkas kepada Samsat lalu petugas akan memberikan kertas gesek.
Ketiga, pemeriksaan fisik oleh petugas melalui menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
Keempat, bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka kemudian diberikan petugas untuk diproses.
Kelima, menuju loket untuk legalisir dokumen, lalu kamu diberikan berkas untuk dilengkapi dan kembalikan kepada petugas Samsat.
Keenam, setelah proses pembayaran, tunggu panggilan dari petugas Samsat berdasarkan nama pemilik kendaraan untuk melakukan pengambilan pelat dan STNK.
Editor : Syahrir Rasyid