Kebijakan salah kaprah lainnya, kata Jan, fungsi kontrol Transjakarta sebagai regulator tidak berjalan dengan baik. Fungsi control operasional yang tadinya dilakukan oleh petugas pengendalian di setiap koridor/rute dengan skema 3 orang petugas pengendali, saat ini dikerucutkan hingga hanya 1 orang di setiap koridor.
Sehingga pengawasan terhadap perilaku mengemudi pramudi di koridor untuk menerapakan standar pelayanan minimum menjadi lemah.
“Kembalikan fungsi dan marwah Transjakarta ke hakekatnya transportasi publik yang benar-benar menerapkan standar pelayanan minimum (SPM) yang tentu berbasis padat karya untuk menyerap tenaga kerja, bukan berbasis padat teknologi,” pintanya.
Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan penyelidikan kepada PT Transjakarta. (Foto : Ist)
Ia juga meminta peningkatan kualitas layanan sesuai standar SPM dengan menempatkan lagi petugas PLB di dalam bus agar kualitas layanan menjadi baik dan masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi menggunakan transportasi publik.
“Selain itu, perlu dikuatkan kembali fungsi kontrol dan pengawasan Transjakarta sebagai regulator terhadap operator. Bagaimana masyarakat mau naik Transjakarta kalau kualitas layanan buruk, tidak aman, dan tidak nyaman. Boleh lakukan efesiaensi dan mengunakan sistem, tetapi jangan salah kapra dan mengabaikan keselamatan,” pungkasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid