get app
inews
Aa Read Next : Prosedur dan Biaya Mengurus BPKB Hilang, Mudah Tanpa Harus ke Calo

Nomor Polisi Sakti, Kode Plat Nomor Mobil Pejabat Negara

Senin, 05 Desember 2022 | 09:17 WIB
header img
Plat nomor mobil RI1 digunakan Presiden RI. (foto: Okezone) 

- RI 31 : Menteri Pendidikan Nasional,

- RI 32 : Menteri Sosial,

- RI 33 : Menteri Agama,

- RI 34 : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata,

- RI 35 : Menteri Negara Riset dan Teknologi,

- RI 36 : Menteri Negara Koperasi dan UKM,

- RI 37 : Menteri Negara Lingkungan Hidup,

- RI 38 : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,

- RI 39 : Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi,

- RI 40 : Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal,

- RI 41 : Menteri Negara PPN/Bappenas,

- RI 42 : Menteri Negara BUMN,

- RI 43 : Menteri Negara Komunikasi dan Informasi,

- RI 44 : Menteri Negara Perumahan Rakyat,

- RI 45 : Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga,

- RI 46 : Jaksa Agung RI,

- RI 47 : Sekretaris Kabinet,

- RI 48 : Kepala Badan Intelijen Negara,

- RI 49 : Wakil Ketua MPR,

- RI 50 : Wakil Ketua MPR,

- RI 51 : Wakil Ketua MPR,

- RI 52 : Wakil Ketua DPR,

- RI 53 : Wakil Ketua DPR,

- RI 54 : Wakil Ketua DPR,

- RI 55 : Wakil Ketua DPD,

- RI 56 : Wakil Ketua DPD,

- RI 57 : Wakil Ketua Mahkamah Agung,

- RI 58 : Wakil Ketua Mahkamah Agung,

- RI 59 : Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,

- RI 60 : Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,

- RI 61 : Ketua Komisi Yudisial,

- RI 62 : Wakil Ketua Komisi Yudisial,

- RI 63 : Gubernur Bank Indonesia,

- RI 64 : Gubernur Lemhannas,

- RI 65 : Ketua UKP4,

- RI 66 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 67 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 68 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 69 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 70 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,


Mobil Dinas Ketua UKP4. (Foto : Ist)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut