TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Melakukan penipuan dengan menggunakan aplikasi Mi-Chat dengan modus video call sex (VCS), seorang pria berinisial B (22) harus berurusan dengan polisi.
Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini. Pelaku mengaku berpura-pura sebagai perempuan kepada para korban. Pelaku lalu menggunakan kesempatan tersebut untuk memeras korban.
Screenshot Wajah Korban
Saat tengah melakukan panggilan video mesum, pelaku melakukan screenshot wajah korban.
"Foto korban ini digunakan pelaku untuk memeras dan mengancam korban. Foto korban akan disebarkan pada keluarga korban karena sudah ada profil korban di Facebook," tuturnya.
Pelaku mengakui, jumlah uang yang diambil dari para korban sudah mencapai ratusan juta rupiah dari sekitar 50 korban.
Editor : Syahrir Rasyid