Oleh karenanya, sambung Mahfud, diperlukan pengawasan secara efektif dan bijak. Dengan begitu tujuan menjaga keutuhan nasional dapat diwujudkan tanpa mengorbankan atau mempersempit ruang otonomi yang diberikan konstitusi kepada pemerintahan daerah.
Soal kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, Mahfud menjelaskan bahwa tantangan saat ini adalah mulai digunakannya hak dan kebebasan tersebut untuk sesuatu yang bersifat kontraproduktif terhadap keutuhan bangsa.
"Kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang seharusnya diletakkan dalam kerangka kebaikan hidup berbangsa dan bernegara, tidak jarang dibelokkan untuk mengganggu kepentingan keutuhan bangsa itu sendiri,” tuturnya.
Dia mengatakan, demi kesatuan bangsa dan keutuhan NKRI, tak boleh ada satu pun gerakan yang mengatasnamakan kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat yang membahayakan keutuhan NKRI.
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto : Ist)
Hal itu pun dilihat dari pengalaman negara lain yang tidak jarang runtuh labtaran tak terkelolanya kebebasan warga negara secara baik.
"Setiap orang yang mengatasnamakan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat harus menjalankan haknya tersebut secara lurus, dan bukan untuk menimbulkan kemudharatan bagi eksistensi NKRI," pungkasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid